Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Michael Steven Dinilai Aneh: Berstatus Buron, Tetapi Masih Bisa Menggugat OJK

Sabtu, 13 Juli 2024 – 03:07 WIB
Kasus Michael Steven Dinilai Aneh: Berstatus Buron, Tetapi Masih Bisa Menggugat OJK - JPNN.COM
Ilustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Denny Indrayana menilai kasus gugatan Boss Kresna Group Michael Steven terhadap OJK atas sanksi denda dan surat peringatan tertulis yang dikeluarkan OJK terbilang aneh.

Pasalnya, meskipun sudah jadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, Michael Steven masih bisa menggugat OJK dan memenangkan bandingnya dari OJK.

"Aneh bin ajaib kan buron bisa menang dan diberikan hak untuk mengajukan gugatan, ajukan banding. Dalam konsep yang normal buron itu dikurangi hak-hak hukumnya. Kalau dia mau melakukan langkah-langkah hukum dia mesti menghadapi dong! Sepertinya dia nggak berani hadapi hukum pidana dia gugat perdata padahal yang dirugikan banyak kepentingan. Nah OJK sudah melindungi kepentingan masyarakat malah dikalahkan oleh buron," ujar Denny.

Padahal, dalam UU pencucian uang sudah ada soal pembatasan hak hukum bagi buronan dan Mahkamah Agung juga melarang buronan mengajukan praperadilan.

Bahkan dalam konsep-konsep di negara maju dan negara umumnya bahwa seseorang yang mau mengambil langkah hukum mereka harus taat hukum.

"Ini dia (Michael Steven) gugat ke PTUN, dia-nya malah lari (buron). Kalau dalam konteks atau istilahnya ini fugitive disentitlement, artinya dia dihilangkan hak-hak hukumnya karena dia buron," tuturnya.

Denny juga menilai dalih Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner di Kresna Group adalah modus yang disengaja untuk menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir di PT Kresna Asset Management agar kejahatannya terlindungi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai ultimate beneficial owner yang meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun dia melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.

Meski sudah jadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, Michael Steven masih bisa menggugat OJK dan memenangkan bandingnya dari OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News