Kasus Mobile Crane tak akan Diserahkan ke KPK
Sabtu, 19 Desember 2015 – 17:33 WIB
JAKARTA -- Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane tidak akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bareskrim tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu, meski KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan quay container crane dan telah menjerat Dirut RJ Lino sebagai tersangka.
Menurut Agung, apa yang dilakukan KPK tidak akan mempengaruhi penyidikan yang tengah dilakukan Bareskrim. "Jadi, tetap diusut," katanya.
Oleh karenanya, Agung menegaskan, jika nanti Bareskrim menetapkan Lino sebagai tersangka, maka kasus crane pun tetap akan ditangani badan berlambang busur panah itu. "Tapi kami tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK," jelasnya. (boy/jpnn)