Kasus Mutilasi di Humbahas, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban, Lalu Menambahkan Garam
jpnn.com, HUMBAHAS - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan HM terhadap istrinya NS, 43, pada Jumat (11/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ternyata, tersangka berusia 44 tahun itu sempat merebus potongan tangan istrinya di dalam sebuah panci.
Sebelum memasukannya ke dalam panci, pelaku terlebih dahulu mencuci potongan tangan korban.
"Potongan tangan dimasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin saat konferensi pers di Mapolres Humbahas, Senin (14/11).
Achmad menyebut sebelum memutilasi korban, pelaku awalnya mengunci istrinya di dalam kamar pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah mengunci korban, pelaku lalu pergi mengambil pisau yang akan digunakannya untuk menghabisi nyawa istrinya itu.
"Tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," ujarnya.
Setelah itu, pelaku terlebih dahulu mencekik leher korban. Lalu, pelaku menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian leher korban.