Kasus Ninoy Karundeng, Novel Bamukmin Bantah Pernyataan Kombes Argo Yuwono
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng pada 30 September 2019.
Saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Novel didampingi pengacaranya, Krist Ibnu Wahyudi.
Krist menyatakan kliennya itu tidak berada di Masjid Al Falaah saat terjadinya peristiwa tersebut.
"Tidak ada di lokasi, (Novel) sedang melakukan kegiatan di tempat lain," kata Krist Ibnu Wahyudi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Krist mengatakan saat itu Novel sedang ada kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan Masjid Al Falaah.
"Ada kegiatan pribadi, baik itu pekerjaan, jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan tanggal 30 (September) di Masjid Al-Falah," ujarnya.
Masjid Al Falaah, menurut Krist, adalah tempat yang akrab dengan Novel Bamukmin. Dia mengatakan Novel cukup sering menyambangi masjid tersebut dan mengisi kegiatan ceramah maupun pengajian rutin.
"Jadi Masjid Al Falaah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," tutur Krist.