Kasus Novel Baswedan Ternyata Kental Kriminalisasi, Kejanggalan, dan Rekayasa
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting mengatakan peristiwa yang dialami penyidik aktif KPK Novel Baswedan sudah seharusnya dihentikan.Menurut dia, sejak awal kasus ini kental dengan kriminalisasi dan penuh kejanggalan serta rekayasa.
Menurut Miko, pada 2012 kasus ini sempat mencuat ketika KPK menangani perkara Irjen Djoko Susilo. Saat itu, kasus yang sebenarnya sudah selesai kembali diungkap.
Dalam kasus ini pula, kata dia, Novel telah diperiksa secara etik dan diputus tidak bersalah sebagai pelaku. Novel hanya diputus bersalah karena tanggung jawab komandan.
"Peristiwa penembakan yang disangkakan tidak pernah terbukti dilakukan oleh Novel Baswedan," ujar Miko, Sabtu (30/1).
Namun pada perkembangannya, lanjut dia, kesalahan itu dibebankan kepada Novel dengan rangkaian peristiwa dan bukti yang penuh dengan kejanggalan serta rekayasa.
Karenanya, ia menegaskan, pilihan menghentikan kasus tersebut kini ada di tangan kejaksaan. Misalnya dengan menerbitkan Surat Keterangan Penghentikan Penuntutan (SKP2) atau deponeering. "Sudah seharusnya kasus yang penuh dengan kriminalisasi ini dihentikan," jelasnya.
Dia menambahkan, pimpinanKPK yang baru juga seharusnya mengambil sikap tegas terkait kasus ini. Sebab, tegas dia, ini bukan kasus yang bersifat personal tetapi institusional. "Novel Baswedan dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan, Presiden Joko Widodo juga harus mengambil langkah untuk menghentikan kasus ini. Pernyataan lisan Presiden Joko Widodo ketika menanggapi penangkapan Novel Baswedan bahwa jangan ada kriminalisasi harus diwujudkan secara nyata.