Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Orient Mengungkap Fakta Soal Syarat Paslon Kada Tidak Linear dengan UUD 1945

Rabu, 17 Februari 2021 – 12:08 WIB
Kasus Orient Mengungkap Fakta Soal Syarat Paslon Kada Tidak Linear dengan UUD 1945 - JPNN.COM
Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient P Riwu Kore. Foto: dok pribadi

Petrus menilai ada kecenderungan Pembentuk UU membuka ruang bagi orang Indonesia yang pernah berkewarganegaraan lain, boleh menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota, karena syarat harus WNI tidak secara absolut dinyatakan oleh UU Pilkada, sebagaimana syarat seorang Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, calon Menteri dan Calon Legislatif, harus seorang warga negara Indonesia menurut UUD 1945 dan UU Pemilu.

Ketentuan pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, hanya menyatakan "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, harus memenuhi syarat"; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dstnya. tanpa ada syarat harus warga negara Indonesia.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan jika dibanding dengan ketentuan pasal 6 UUD 1945 tentang syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, maka di sana dengan tegas dikatakan bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri dan seterusnya.

Ketentuan ini secara tegas menyatakan "harus seorang WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain", berbeda dengan syarat hendak menjadi Calon Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Hal ini lebih lunak karena tidak menempatkan syarat harus seorang  WNI sebagai salah satu syarat menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota, sehingga UU Pilkada tidak linear kepada UUD 1945 dalam soal Calon Kepala Daerah.

UU Pilkada pun tidak mengatur larangan bagi orang Indonesia yang bukan WNI mendaftar sebagai calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Oleh karena itu, Orient memiliki legal standing dan memenuhi syarat.

Sebab sejak tahun 1997, Orient sudah kembali menjadi warga negara Indonesia, karena memiliki KTP DKI Jakarta secara sah dan dalam Pilkada Sabu Raijua masyarakat secara rational dan emosional memilih Orient menjadi Bupati Sabu Raijua untuk mengabdi.(fri/jpnn)

Mendagri perlu menunda sedikit waktu agar proses administrasi melepaskan status kewarganegaraan AS yang sudah ditanggalkan Orient sejak 1997 menjadi permanen dan Orient dapat dilantik segera.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close