Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0

Jumat, 16 November 2018 – 00:45 WIB
Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0 - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) soal pencalonannya sebagai anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Rabu (14/11).

PTUN mewajibkan KPU mencabut SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dan membuat SK baru yang mencantumkan nama OSO.

Putusan PTUN itu tidak mungkin dieksekusi. Bila nekat memasukkan nama OSO sebagai calon senator, KPU bakal melanggar UU, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pemilu. MK dalam putusannya sudah menyatakan bahwa pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD terhitung sejak Pemilu 2019.

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPU salah dalam mengatur regulasi larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Sebab, KPU dianggap memberlakukan putusan MK secara surut. Putusan uji materi pasal 60A PKPU 26/2018 di Mahkamah Agung turut memperkuat hal itu.

’’KPU sudah kalah 2-0, masak sih mau ngeyel juga,’’ ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Rabu. Menurut dia, MA sudah menyatakan bahwa PKPU 26/2018 baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2024, sedangkan tahun ini tidak bisa diberlakukan karena berlaku surut.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, nama OSO sejak awal masuk dalam daftar pemilih sementara (DCS). ’’Artinya, proses pendaftaran sudah selesai. Semua syarat sudah terpenuhi,’’ jelasnya.

Proses anulir dari DCS ke DCT hanya bisa dilakukan bila ada laporan masyarakat atas dokumen palsu. Dalam hal ini, OSO tidak pernah diadukan dalam persoalan dokumen palsu.

Yusril juga memastikan, bila KPU memasukkan nama OSO, mereka tidak akan bertentangan dengan putusan MK. Sebab, jelas dia, putusan MK tidak menyatakan pemberlakuan pada 2019. Amarnya hanya menyatakan, pasal 182 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali frasa ’’pekerjaan lain’’ itu diartikan pula pengurus partai politik.

KPU dihadapkan pada pilihan sulit pasca keluarnya putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Oesman Sapta Odang alias OSO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News