Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS
Rabu, 11 Januari 2023 – 20:01 WIB

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/1/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (Antara/jpnn)