Kasus Pedofilia di Sumsel Terungkap Berkat Laporan LSM dari AS
BH diringkus dalam operasi penyergapan di rumahnya oleh Personel Subdit V Siber tanpa perlawanan pada 9 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi dan korban,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitrianty menjelaskan tersangka BH mengaku telah merekam kelamin seorang anak perempuan dalam bentuk foto dan video.
Korban perekaman tersebut seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun, merupakan tetangga sekaligus pelanggan ojek tersangka BH.
Dia menyebutkan tersangka melakukan perekaman kelamin korban setiap ada kesempatan saat mengantar jemput korban dari sekolahnya.
Kemudian, untuk menuruti keinginannya, tersangka membujuk rayu korban dengan iming-iming dibelikan jajanan dan diajak nonton film kartun.
"Tersangka mengaku video dan foto itu disimpan di ponselnya lalu secara otomatis tersimpan diaplikasi penyimpanan untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadinya,” kata dia.
Perbuatan tersangka merekam kemaluan korban tersebut sudah berlangsung sejak September 2020 hingga Desember 2022.