Kasus Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Optimistis Menangi Gugatan Praperadilan
Kamis, 20 Juni 2024 – 13:30 WIB
jpnn.com, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Muchtar Effendi optimistis gugatan praperadilan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dimenangkan, meski berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa di sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," kata Muchtar saat dihubungi JPNN, Kamis (20/6).