Kasus Pelecehan Dihentikan, Pengacara Keluarga Brigadir J Segera Laporkan Ferdy Sambo & Istrinya
jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Buntut penghentian kasus tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke polisi.
Kamaruddin menyebut pasangan suami istri tersebut bakal dilaporkan dengan sangkaan melanggar sejumlah pasal tindak kejahatan.
Seperti Pasal 88 KUHPidana tentang Pemufakatan Jahat, lalu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Informasi Bohong atau Berita Palsu.
"Juga akan saya laporkan mereka Pasal 27 UU ITE tentang menyebar hoaks melalui media elektronik. Yang dilaporkan Ferdy Sambo kemudian istrinya dan pelaku-pelaku lainnya yang terlibat," kata Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada JPNN.com, Sabtu (13/8).
Saat ini, lanjut Kamaruddin, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J tengah menyiapkan laporan tersebut.
"(Laporan) lagi saya siapkan," ujar Kamaruddin.