Kasus Pelecehan Mahasiswi di Batam Mengendap
Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Nurman mengatakan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal tersebut juga didasari berbagai pertimbangan, serta ketentuan lainnya yang menyebabkan tersangka belum dilakukan penahanan.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani SH membernarkan atas belum diterimanya pelimpahan berkas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh SU terhadap seorang mahasiswi sebagaimana yang diberitakan selama ini.
"Sejauh ini kita belum menerima pemberkasan tentang dugaan kasus pelecehan tersebut. Namun intinya kita siap memproses berkas dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ristianti. (cr10)