Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Bang Reza: Korban Punya Bukti?
Peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu lantas menyatakan hukum bekerja dengan asas pembuktian.
"Apa bukti yang korban punya? Tanpa itu, proses hukum akan mandek. Malah korban bisa menjadi sasaran re-viktimisasi (serangan balik, termasuk pelaporan ke polisi) oleh nama-nama yang dia sebut," sebut Reza.
Walakin, andai pelecehan seksual itu benar-benar terjadi, maka ini jadi bukti bahwa lelaki pun bisa menjadi korban kejahatan seksual. Baik pelakunya lelaki maupun perempuan. Maka, pengaturannya harus dimasukkan ke dalam revisi KUHP dan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
Bicara masalah sanksi ideal bila peristiwa pelecehan seksual di KPI yang dialami MS benar-benar terjadi dan pelakunya divonis, hal utama yang harus dilakukan adalah pemecatan secara tidak hormat oleh organisasinya. Kedua, pidana penjara dan denda, plus restitusi bagi korban.
"Sanksi sosial, buka identitas dan foto pelaku agar masyarakat dan perusahaan-perusahaan atau organisasi mewaspadai para pelaku," tandas Reza Indragiri Amriel.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah sebelumnya mengatakan terdapat 8 pegawai yang diduga merupakan pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS.
"Yang bersangkutan itu juga karyawan non-PNS di KPI, masih bekerja dan beraktivitas," kata Nuning Rodiyah saat dihubungi JPNN.com, Jumat (3/9). (fat/jpnn)