Kasus Pembakaran Orang di Jakarta Utara, Polisi Menjerat Tersangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menjerat MR (43), tersangka pembakaran dua orang di bantaran Kali Angke, Penjagalan, Jakarta Utara, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun ancaman pidana pasal itu ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Ada jeda waktu untuk dia (MR) merencanakan. Di jeda waktu itu, dia membeli bensin lalu kemudian membakar,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuari saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Senin (9/1).
Polisi menyatakan dengan adanya jeda waktu tersebut, maka tindakan MR tidak spontan. “Artinya, di sini bukan tindakan spontan. Jadi, dia sudah merencakanan, makanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Tersangka saat itu menaiki atau sedang menjadi kernet angkutan umum, lalu melihat kedua korban.
Saat itu, istri sirinya DW (39), sedang duduk bersama SB (40).
Kemudian, timbul niat jahat pelaku untuk membunuh korbannya.
MR pun memberhentikan angkutan umum yang dia naiki, lalu membeli bensin RP 5.000 di dalam plastik.