Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa
jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Setelah kami lakukan pencarian di sistem ternyata ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (8/8).
Pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 orang itu diserahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (5/8).
Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil.
Selain itu, jaksa juga bakal memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
"Berkas ketiga tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ucapnya.
Yos Tarigan juga menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka ini akan dibagi menjadi dua, yakni satu berkas dengan tersangka YST dan RAS, dan satu berkas tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bulang yang terpisah sendiri.