Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa

Jumat, 09 Agustus 2024 – 10:00 WIB
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa - JPNN.COM
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Foto: HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Setelah kami lakukan pencarian di sistem ternyata ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (8/8).

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan JaksaFoto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink

Pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 orang itu diserahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (5/8).

Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil.

Selain itu, jaksa juga bakal memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.

"Berkas ketiga tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ucapnya.

Yos Tarigan juga menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka ini akan dibagi menjadi dua, yakni satu berkas dengan tersangka YST dan RAS, dan satu berkas tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bulang yang terpisah sendiri.

Polisi ternyata sudah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, kepada jaksa. Begini infonya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News