Kasus Pembuangan Bayi di Semarang Terungkap, Pelaku Ternyata
Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai ibu dari bayi laki-laki yang diterlantarkan itu.
Pelaku juga mengaku meninggalkan bayi ke rumah salah seorang warga yang memang sudah dikenalnya.
"Pelaku melahirkan sendiri di kamar indekos, kemudian meninggalkan anaknya di rumah salah seorang warga," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aris menambahkan pelaku menyatakan siap untuk merawat anaknya tersebut yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, bayi laki-laki yang diperkirakan baru saja dilahirkan ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang, pada 6 Mei 2024. (antara/jpnn)