Kasus Pembuangan Janin Terungkap, Pelakunya Masih Belia, ya Ampun
Jumat, 20 Mei 2022 – 06:16 WIB
Orang nomor satu di Polres Bone Bolango itu mengatakan pelaku sengaja menggugurkan kandungan karena malu. Sebab, keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri).
“S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Jadi, tndakan aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan,” kata kapolres.
Menurut kapolres, untuk dua tersangka akan dilakukan penahahan dan dua saksi segera dipulangkan setelah selesai dimintai keterangan.
“Untuk kedua pelaku terancam dijerat tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ujar Emile. (cuy/jpnn)