Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok Memasuki Babak Baru
Selasa, 23 November 2021 – 11:00 WIB
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Depok telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok.
Baca Juga:
"Pelaku akan didakwa dengan tiga pasal, yakni, primair Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP," tandas Andi Rio. (mcr19/jpnn)