Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pembunuhan Balita di Demak, Fakta Baru tentang 4 Pelaku Mengejutkan

Kamis, 30 Desember 2021 – 12:49 WIB
Kasus Pembunuhan Balita di Demak, Fakta Baru tentang 4 Pelaku Mengejutkan - JPNN.COM
Fakta terbaru berhasil diungkap dari kasus pembunuhan balita 3 tahun di Demak yang menghebohkan. Pelakunya ternyata komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Ini wajah para pelaku yang dihadirkan di Mapolres Demak, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Demak

jpnn.com, DEMAK - Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan balita usia 3 tahun yang menghebohkan masyarakat di Demak, Jawa Tengah pada Selasa (21/12) lalu.

Fakta baru ini tentang 4 tersangka pembunuhan balita laki-laki berinisial RDW tersebut, yakni berinisial MS (30), MKA (24), MRR (24), dan MN (32).

Hasil penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Polres Demak, empat tersangka ternyata komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyebut penyidik menemukan barang bukti berupa 50 lembar kertas uang palsu yang belum diselesaikan.

Selain itu, ditemukan juga 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak, serta peralatan untuk membuat uang palsu.

"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan saling membagi tugas," kata AKBP Budi diberitakan jateng.jpnn.com, Kamis (30/12).

Sejumlah barang bukti lain yang disita, yakni satu set komputer, dua laptop, delapan tinta printer, satu mesin press laminating, satu kardus glitter, satu kertas duslak, lima penggaris, serta tiga pisau kater.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik menemukan tersangka lain di Kendal berinisial WK, ST, dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller uang palsu dari kelompok tersangka MN.

Polisi ungap fakta baru yang mengejutkan tentang empat pelaku pembunuhan balita di Demak yang menghebohkan warga beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close