Kasus Pembunuhan Balita di Demak, Fakta Baru tentang 4 Pelaku Mengejutkan
Ketika penangkapan WK, ST, dan MSJ, polisi menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
Menurut AKBP Budi, para pelaku sudah memproduksi uang palsu selama satu tahun dengan total nilai Rp 615 juta.
Uang palsu yang diproduksi para tersangka itu dipasarkan melalui media sosial Facebook.
"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan, uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," beber perwira menengah Polri itu.
Baca Juga: Detik-Detik Bripka Mufiza Dibacok di Depan Aiptu Rustam, Ini yang Terjadi
Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 Ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku pembunuhan bocah laki-laki berinisial RDW (3), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Balita itu ditemukan tewas dengan luka sayatan di bagian leher dalam posisi tergeletak di semak-semak, area persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.