Kasus Pembunuhan Berencana di Banyumas Terungkap, Bravo, Pak Polisi
Jumat, 05 Januari 2024 – 23:01 WIB
"Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Kasatreskrim.(antara/jpnn)