Kasus Pembunuhan Berencana, Terungkap Peran Ibu Mertua FS Sangat Penting, Ya Tuhan
Selasa, 24 Januari 2023 – 18:36 WIB
"Perkara pembunuhan berencana kami gelar rekonstruksi untuk memperjelas siapa berbuat apa," ujar Ichwan.
Dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka tepat sehari setelah kejadian, yaitu pada Rabu (4/1) lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: