Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, AKBP Patar Ungkap Kabar Terbaru
jpnn.com, KUPANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang memasuki babak baru.
Tim penyidik Polda NTT melimpahkan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak tahap pertama untuk tersangka IU alias Ira Ua ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Patar Silalahi menyampaikan penyerahan berkas perkara tahap pertama itu dilakukan seusai tim penyidik menangkap dan menahan tersangka Ira Ua yang kalah dalam sidang praperadilan melawan Polda NTT pada Selasa (24/5).
AKBP Patar mengharapkan dukungan dari semua masyarakat agar kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu bisa terbongkar.
Berkas yang dikirim diharapkan sudah lengkap sehingga proses persidangan juga bisa segera dilakukan, seperti yang sudah dijalani tersangka pertama yang merupakan suami korban bernama Randy Bajideh.
Dia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka Ira Ua akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada 24 dan 25 Mei.
Setelah diperiksa, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT.
"Pada saat BAP, kami perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas AKBP Patar Silalahi.