Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya

Selasa, 05 Maret 2024 – 09:58 WIB
Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya - JPNN.COM
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap terhadap tahanan perempuan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual mendominasi perkara di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2022-2023.

Hal itu diungkap Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Anase Syukriza kepada ANTARA di Nagan Raya, Senin (4/3).

"Rata-rata hukuman yang kami jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara," ucapnya.

Anase mengatakan putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.

Selain itu, dalam memutus perkara, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.

Anase menjelaskan pada 2023, pihaknya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam di antaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).

Sementara, pada 2022, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, di antaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual ternyata mendominasi perkara yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya. Simak penjelasan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News