Kasus Pemetikan Sarang Burung Walet, Ketua Dewan Adat Tersangka
jpnn.com - TANJUNG REDEB - Polres Berau Kalimantan Timur terus melakukan penyelidikan terkait pemetikan ilegal sarang burung walet di Gua Kilayak Kilometer 52 Kecamatan Gunung Tabur, pada 9 Maret lalu. Kali ini kepolisian menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Dewan Adat Gunung Tabur berinisial Ad.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa didampingi Kasatreskrim AKP Apri Fajar Hermanto ketika ditemui Berau Post, Sabtu (29/3).
Disebutkan Apri, penahanan Ad dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (28/3) lalu, di rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur. ”Iya, dari hasil pengembangan penyelidikan kita menetapkan tersangka lagi kasus pemetikan sarang itu, jadi tersangkanya dua sekarang,” jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Ad setelah petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Status tersangka disematkan karena bertindak sebagai koordinator pemetikan di Gua Kilayak. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pemetikan dilakukan berdasarkan rapat dari dewan adat.
“Dasarnya itu tadi, karena dia (tersangka, Red.) yang memerintahkan pemetikan itu, makanya kita tahan dan unsurnya semua terpenuhi,” kata Apri.
Sementara ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Ad. “Belum ada sementara, kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Dalam penahanan tersangka, petugas belum mengamankan barang bukti lainnya selain sarang burung hasil pemetikan beberapa waktu lalu.
Tersangka terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, dan bakal dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.