Kasus Pemetikan Sarang Burung Walet, Ketua Dewan Adat Tersangka
Sementara itu, Pemangku Adat Kesultanan Gunung Tabur Adji Bachrul Hadie belum bisa dihubungi harian ini, untuk dimintai komentarnya terkait penetapan status tersangka terhadap ketua dewan adat tersebut. Dihubungi via telepon kemarin, belum mendapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Polres Berau menangkap pemetik ilegal sarang burung walet di Gua Kilayak di Kilometer 52 Kecamatan Gunung Tabur, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (9/3). Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Berau AKBP Mukti Juharsa dengan menurunkan 150 personel.
Kapolres Berau didampingi Kasatreskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto mengungkapkan, pihaknya saat itu mendapatkan informasi jika para pemetik sarang burung akan turun dari gua.
Kepolisian dibantu sekitar 40 personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0902/TRD kemudian bersiaga di poros jalan Kilometer 52. Alhasil, sekitar 22 orang kemudian dibawa ke Mapolres Berau.
“Kalau metiknya kan sudah lama kita dapatkan informasi, cuman kita sudah tegaskan sebelumnya kalau turun kita tangkap,” terang Apri. “Kita turunkan personel lebih banyak karena informasinya di atas ada 40 orang lebih,” sambungnya.
Dari 22 orang yang diamankan ke Mapolres Berau, Satreskrim baru menetapkan 1 tersangka berinisial Bh (58), warga Kecamatan Gunung Tabur, yang merupakan kepala pekerja atau koordinator pemetikan sarang burung di Gua Kilayak.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 15 karung sarang burung walet hitam. Sejauh ini, sebanyak 24 orang diperiksa sebagai saksi di mana 3 di antaranya merupakan pihak pengelola gua. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian warga yang melakukan pemetikan juga merupakan pelaku pemetikan pada 15 Desember 2013. (app/fir)