Kasus Pencabulan oleh Dosen Unej, Korban Alami Depresi Berat
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari mengatakan penyidik Polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan dengan tersangka oknum dosen Unej.
"Penyidik sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara di Kejari Jember, tetapi berkas belum selesai. Kami tinggal menunggu berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan pelaku.
Pihak Kampus Unej juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan kliennya masih mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan alasan masalah itu sebenarnya didominasi persoalan keluarga. (antara/jpnn)