Kasus Penganiayaan, Mediasi Kombes Rachmat Widodo & Anak Gagal, Poengky: Menyedihkan!
Pada sisi lain, Poengky menyayangkan gagalnya upaya damai antara ayah dan anak itu saat dimediasi oleh kepolisian.
Poengky berharap Kombes Rachmat Widodo terketuk hatinya untuk berdamai dengan sang putri, darah dagingnya sendiri.
"Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus," ujar Poengky Indarti.
Sebelumnya, berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Pemerkosaan 3 Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Pernyataan Terbaru Polisi
Hal itu dipastikan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakut.
Pada kasus penganiayaan itu, Kombes Rachmat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kasus KDRT dengan terlapor sang anak, AR dan H, ibunya, juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakut.