Kombes Rachmat Widodo Vs Anaknya Saling Lapor, Kompolnas Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara terkait aksi saling lapor oknum polisi Kombes Rachmat Widodo dan anaknya, Aurellia Renatha, yang kini kasusnya segera disidangkan.
Komisioner Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyayangkan kasus yang dialami ayah dan anak itu, apalagi keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW ditetapkan sebagai tersangka," kata Poengky melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (7/10) malam.
Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu berharap kasus yang dinilainya memalukan institusi Polri itu diselesaikan secara damai.
Pasalnya, kata dia, sudah ada dasar hukum yakni Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," kata Poengky Indarti.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan berkas perkara kasus penganiayaan Kombes Rachmat Widodo dinyatakan lengkap alias P21.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.