Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Pengeroyokan Fattah, Polisi Sebut Dua Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 27 April 2021 – 21:58 WIB
Kasus Pengeroyokan Fattah, Polisi Sebut Dua Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.COM
Massa dari rekan-rekan yang tergabung dalam aksi solidaritas atas meninggalnya Zainal Fattah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (27/4). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Zainal Fattah, 25, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Gananta menyebut pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.

Kemudian sampai saat ini pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. 

"Ada tujuh saksi lebih yang kami sudah periksa, lengkapnya besok akan kami rilis lengkapnya untuk para pelaku," kata dia, Selasa (27/4). 

Gananta mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penetapan tersangka. Sehingga, pelaku masih dua orang saja yang terbukti melakukan pengeroyokan. 

"CCTV enggak ada, dari bukti video yang kami dapat masih belum bisa jadi bukti," beber dia. 

Dia berpesan bagi siapa saja yang memiliki informasi soal peristiwa pengeroyokan maupun pelaku bisa disampaikan ke kepolisian. 

"Kalau ada informasi silakan diberitahukan ke kamu, nanti kami sinkronkan dari beberapa keterangan saksi," kata Gananta.

Sekadar diketahui Zainal Fattah menjadi korban pengeroyokan ketika meluruskan permasalahan temannya yang masih duduk di bangku SMP di kampung Kalimas Baru.

Baca Juga: Ditinggal Salat Subuh, Nor Baiti Rahmah Ditemukan Tewas di Kamar, Kondisi Mengenaskan

Selama lima hari dia menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (mcr12/jpnn

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Gananta menyebut telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan Zainal Fattah.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close