Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Sabtu, 23 April 2022 – 02:39 WIB
Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen - JPNN.COM
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini. Foto: Tangkapan layar Podcast JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah bisa memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen.

Penguatan regulasi tersebut juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan maupun hak-hak konsumen.

Rizal mencontohkan, kasus penipuan investasi yang belakangan marak.

Terus berulangnya kasus investasi bodong dengan beragam bentuk ini dinilai Rizal akibat lemahnya aspek pengawasan dari otoritas terkait, dan alpanya keberpihakan terhadap hak-hak konsumen.

“Masyarakat terus yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya? Investasi bodong selalu marak, dan yang jadi korban adalah masyarakat. Walaupun pelaku ditangkap, tapi hak masyarakat itu tidak kembali. Jadi, ada masalah dalam sistem kita. Lembaga harus lebih transparan terkait aset yang disita,” papar Rizal, Kamis (14/4).

Penindakan hukum itu, sambung Rizal, harus memikirkan pemulihan hak-hak konsumen. Bukan sekadar menahan, dan dipidana.

Dalam tiga tahun belakangan diakui Rizal, BPKN juga telah aktif dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi kementerian dan lembaga negara untuk menekankan aspek perlindungan dan hak-hak konsumen.

Namun masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum melibatkan BPKN.

Penguatan regulasi perlindungan konsumen juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap mengesampingkan perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close