Kasus Penipuan Robot Trading, Kombes Auliansyah Ungkap Peran Pelaku Ini, Ternyata
"Dengan tujuan untuk menarik para member bergabung dengan trading Fahrenheit dan turut serta membantu pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka D sejak Agustus 2021," kata Aulia.
Kemudian, tersangka DBC berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit.
Situs tersebut menerima dan merekap tiap transaksi uang atau dana deposit, refund, dan withdrawal dari dan kepada seluruh member akun trading Fahrenheit.
Terakhir, MF berperan sebagai admin dan menguasai website yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit.
Baca Juga: Rayuan Maut Penipuan Berkedok Investasi Robot Trading Fahrenheit
"Juga melakukan penarikan kepada member dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit," kata Auliansyah Lubis.
Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.