Kasus Penipuan Rp. 15,5 Miliar Telkomsel, Polisi Temukan Bukti Baru
jpnn.com - JAKARTA – Kasus penipuan, S (30), terhadap PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang merugi Rp. 15,5 Miliar memasuki babak baru. Hasil penyelidikan menduga ada dua warga negara (WN) Pakistan yang membantu tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Kepolisian saat ini telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan juga Interpol untuk mengungkap kedua tersangka tersebut,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis (10/12)
Sersangka S, sebelumnya berhasil mengelabui perusahaan terbesar telekomunikasi di Indonesia itu. S memanipulasi Identitasnya untuk memiliki sebanyak 104 kartu hallo, dimana pelaku kerap berkomunikasi menggunakan jaringan internasional.
Pihak Telkomsel pun kecolongan lantaran ketika diperiksa identitas pengguna ternyata palsu. Sementara kartu Hallo diketahui memakai aturan paska bayar.(mg4/jpnn)