Kasus Penjualan Manusia Meningkat
Jumat, 28 September 2012 – 14:10 WIB
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel, Siti Romlah mengungkapkan, peningkatan kekerasan terhadap anak justru mengalami peningkatan hingga 20 persen atau dibandingkan tahun lalu jumlah angka kasus yang masuk sebanyak 22 kasus sedangkan tahun 2012 36 kasus. “Artinya kekerasan kepada anak tidak dapat ditolerir. Kami berharap ke depan sosialisasi terus dilakukan baik kepada anak yakni lingkup pendidikan di sekolah misalnya anak dan guru harus lebih mengutamakan kesopanan,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengajukan Mata Pelajaran (Mapel) Muatan Lokal supaya dapat memberikan batasan kepada guru dan anak. Sehingga anak bisa segan dan guru juga tidak dengan mudah mengancam atau memberikan hukuman kepada siswa yang salah.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak tidak berjalan maksimal. Padahal sudah jelas sanksi yang melanggar yakni 15 tahun penjara dan dikenakan denda. “Kita berharap, penyuluhan ini menekan kekerasan kepada anak. Ini harus kita lakukan mulai dari diri sendiri,” tandasnya. (ati)