Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 05 April 2024 – 15:04 WIB
Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah mengambil tindakan dengan serius terhadap kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani dengan cepat oleh subsdit cyber, tersangka juga sudah ditahan.
"Kasusnya sendiri sudah dilakukan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, untuk diproses dan dilakukan penuntutan. Semua berkas, tersangka, dan barang bukti sudah dilimpahkan," jelas Ade Ary.
Penegakan hukum juga telah diterapkan dengan pemberlakuan pasal 378 kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (jlo/jpnn)