Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung menahan Harvey Moeis sejak pekan lalu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Agung Kuntadi mengatakan penahanan terhadap Harvey sampai 20 hari ke depan sejak penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
Bagaimana duduk perkaranya?
Kasus ini mulai terkuak sejak Kejaksaan Agung menetapkan eks Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) periode 2015/2022, bersama dengan Suwito Gunawan dan MB Gunawan selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan perusahaan milik Suwito dan MB Gunawan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Suwito kemudian memerintahkan MB Gunawan untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka untuk mengakomodasikan pengumpulan bijih timah ilegal.
Ketut mengatakan bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan, berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.
Kemudian, baik bijih maupun logam timah dijual ke PT Timah Tbk.
Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB -
Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
Selasa, 24 Desember 2024 – 15:15 WIB -
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:05 WIB
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
- Hukum
Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:59 WIB - Gosip
Aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita, Penasihat Hukum Bicara Soal Pisah Harta
Selasa, 24 Desember 2024 – 15:15 WIB - Gosip
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta-Fakta Persidangan
Selasa, 24 Desember 2024 – 05:05 WIB
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB - Jateng Terkini
Catat! Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Kamis 26 Desember 2024
Kamis, 26 Desember 2024 – 07:48 WIB - Seleb
Begini Cara Lyodra Umumkan Pacaran dengan Randy Martin
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:59 WIB