Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah
jpnn.com, MAKASSAR - Karier oknum perwira menengah Polri AKBP M selaku tersangka dugaan kasus perbudakan seksual bakal tamat.
Sebab, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana telah mengeluarkan perintah untuk segera memproses pemecatan AKBP M.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda, yang bersangkutan (AKBP M, red) akan segera disidang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana di Makassar, Selasa (8/3).
Dia menjelaskan Tim Propam Polda Sulsel saat ini telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang kode etik.
Rencananya, sidang etik dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH alias pemecatan terhadap AKBP M bakal digelar pada Kamis (10/3) mendatang.
"Kalau tidak salah, Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam. Sidang PTDH," ujar Kombes Komang.
Sidang PTDH itu merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, karena AKBP M dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Perbuatan AKBP M tersebut dinilai telah menurunkan citra Polri serta melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.