Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah
![Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah Kasus Perbudakan Seksual ABG, Karier AKBP M Bakal Tamat, Irjen Nana Sudah Beri Perintah - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/03/03/akbp-m-bermasker-dalam-dialog-mediasi-dengan-keluarga-korban-mcgc.jpg)
"Itu sudah terbukti," tegas perwira menengah Polri itu.
Komang memastikan setelah menjalani sidang PTDH alias dipecat tidak hormat, AKBP M bakal diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nanti setelah PTDH. Ini, kan, dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan," jelasnya.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Heboh Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, Romo Benny Sebut Syarat Pernikahan Beda Agama
Tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 7 d Juncto Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2, UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHPidana.
Mantan pejabat Ditpolairud Polda Sulsel AKBP M sebelumnya diduga menjadikan ABG berinisial IS (13) sebagai budak seksual.
Tersangka mempekerjakan anak asal Gowa itu secara tidak tetap dan tidak diberikan gaji bulanan.