Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Perceraian di Palembang 2023 Mengalami Penurunan

Rabu, 29 November 2023 – 09:47 WIB
Kasus Perceraian di Palembang 2023 Mengalami Penurunan - JPNN.COM
Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi di Pengadilan Agama Palembang, Rabu (29/11/2023). (ANTARA/ M Imam Pramana)

jpnn.com - PALEMBANG - Pengadilan Agama Palembang menyatakan bahwa jumlah kasus perceraian di Kota Palembang sepanjang 2023 mengalami penurunan.

Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi mengatakan hingga akhir November 2023, pihaknya menerima 2.960 permohonan cerai. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya, 2022 yang tercatat sebanyak 3.431 kasus.

Yuli pun mengaku tidak mengetahui faktor menurunnya angka perceraian tersebut. "Menurunnya perkara perceraian ini kami tidak tahu ya, mungkin ada faktor - faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian menurun," kata Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Rabu (29/11).

Dia menjelaskan perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Palembang dari awal Januari 2023 hingga akhir November 2023 untuk cerai gugat atau istri yang mengajukan 1.691. Sementara, untuk perkara suami yang mengajukan 503 kasus.

Dia menyebut Pengadilan Agama Palembang selalu memberikan upaya untuk mempersatukan kedua belah pihak yang mengajukan perceraian dengan memediasi dan menasihati apabila keduanya hadir di persidangan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 1 Nomor 12.

"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian seperti anak, harta dan lainnya," kata dia.

Kendati demikian, lanjut dia, biasanya kecil kemungkinan mereka untuk berdamai meskipun telah dinasihati.

"Karena para suami atau istri sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Pengadilan Agama Palembang menyatakan bahwa jumlah kasus perceraian di Kota Palembang sepanjang 2023 mengalami penurunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News