Kasus Perceraian PNS Meningkat
Kamis, 11 Juli 2013 – 10:35 WIB
Kemudian setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.
Dikatakan Ardiansyah, sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. "Biasanya harus dipanggil dan konseling hingga tiga kali, kalau memang tetap bersikeras untuk cerai, ya itu pilihan. Prosesnya juga tidak sebentar," terangnya. (ichan)