Kasus Perdata di Balik Suap untuk 2 Wakil Tuhan di PN Jaksel
Kamis, 29 November 2018 – 05:37 WIB
Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)