Kasus Perusakan Polsek Ciracas, Prada Ilham Dihukum Satu Tahun Penjara, Dipecat dari TNI
Jumat, 30 April 2021 – 01:44 WIB
Sementara itu, Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
"Kami akan meminta petunjuk Orjen TNI. Kalau diperintahkan banding kami akan banding, kami memiliki waktu tujuh hari," tuturnya.(antara/jpnn)