Kasus Pinjol Ilegal, Desy Ratnasari dkk Ditangkap, Siap-Siap!
Jumat, 27 Mei 2022 – 13:20 WIB
"Penyidik telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Mereka statusnya sebagai tersangka," tutur Zulpan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para tersangka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Dan atau denda pidana paling sedikit Rp 700 juta atau paling banyak Rp 10 miliar," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)