Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya
Rabu, 22 September 2021 – 14:36 WIB
"Jangan dianggap wilayah internet adalah wilayah bebas tanpa aturan," tegasnya.
Heru menyebut masalah pelanggaran kesusilaan atau pornografi termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1.
"Itu bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sambung Heru. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: