Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
Jumat, 05 Juni 2009 – 15:32 WIB
Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik RS tersebut. Dia ditahan oleh kejaksaan, karena pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.
Padahal dari kepolisian, Prita Mulyasari dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Namun di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian, pasal UU ITE itu tidak ada, melainkan disimpan di sampul berkas. Belakangan dalam dakwaan jaksa, UU ITE tersebut dimasukkan dalam menjerat Prita Mulyasari dan sidang perdana kasus pidana pencemaran nama baik itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).