Kasus Prostitusi TA Menyeret Artis, Pramugari dan Pegawai Bank
“Selanjutnya kita (penyidik, red) mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangannya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan tengah mendalami hubungan para saksi dengan muncikari Alona.
“SC profesinya artis, yang inisial A profesinya pegawai bank. Ini lagi dalami, makanya kami mintai keterangan bagaimana keterkaitan dengan Alona,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RJ (44), AH (40) dan MR (34).
Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Ketiga tersangka terkena pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. (muh/radarbandung)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: