Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat.
Dalam kasus ini, tersangka NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP.
Kemudian, tersangka MDM dijerat Pasal 360 Juncto Pasal 56 KUHP.
Tersangka IS dijerat Pasal 360 Juncto pasal 55 KUHP.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini masih bersikap kooperatif," tambah Ryan.
Peristiwa robohnya tombak layar bangunan di MIN 2 Banda Aceh terjadi pada awal Agustus 2022 dan mengakibatkan sedikitnya 13 orang korban yang sebagian besar mengalami luka berat, terutama di bagian kepala. Dari korban itu, terdapat 11 orang murid MIN 2, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang ikut menolong para korban. (antara/jpnn)