Kasus Robot Trading ATG, Tersangka Raymond Enovan Meraup Keuntungan Fantastis
jpnn.com, MALANG - Pihak Polresta Malang Kota mengungkap peran tersangka Raymond Enovan (RE) (RE) di kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebut RE berperan sebagai salah satu tim sekaligus pendiri robot trading ATG.
Konon posisi Raymond berada satu tingkat di bawah tersangka Wahyu Kenzo.
"Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Kombes Budi.
Dia menjelaskan RE selama ini berperan merekrut member atau orang-orang yang ingin berinvestasi pada robot trading ATG.
Raymond juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.
Menurut Kombes Budi, Raymond mengambil keuntungan Rp 100 yang diberi istilah selisih rate pada tiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG.
Namun, karena jumlah transaksi para korban cukup banyak, keuntungan yang diperoleh Raymond pun cukup fantastis.