Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 – 13:28 WIB
Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara - JPNN.COM
Habib Rizieq Shihab dan 2 terdakwa lain dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus swab test di RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas pidana penjara selama dua tahun untuk kasus tes usap Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

JPU meyakini Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.

Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

Terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News