Kasus Ruyati Dianggap Bukti Kebohongan SBY
Minggu, 19 Juni 2011 – 21:12 WIB
Jumhur mengatakan, peristiwa hukuman bagi Almarhumah Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan. "Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Almarhumah Ruyati binti Sapubi, seorang TKI Sabtu siang (18/6) di Provinsi Makkah," imbuhnya.
Dikatakan, sebelumnya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah berupaya keras agar Almarhumah tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut. Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh Almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun, terang Jumhur, Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu. Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati.
"Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia. Adapun dengan terjadinya kasus ini, bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental, shg bisa menghindar dari berbagai masalah di sana," ujar Jumhur. (cha/jpnn)